Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Peraturan Perundang-undangan terkait Pendidikan Kewarganegaraan

img

Blogspot.kembangkuning.com Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Dalam Tulisan Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Pendidikan Kewarganegaraan, Peraturan Perundang-undangan. Penjelasan Artikel Tentang Pendidikan Kewarganegaraan, Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundangundangan terkait Pendidikan Kewarganegaraan simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran penting yang bertujuan untuk membekali siswa dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik. Di Indonesia, pendidikan kewarganegaraan diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mengembangkan kesadaran dan pemahaman siswa tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membekali mereka dengan keterampilan untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan pemerintah ini menetapkan standar kompetensi lulusan untuk pendidikan kewarganegaraan. Standar kompetensi ini meliputi pengetahuan tentang dasar-dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta keterampilan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan komunikasi.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan menteri ini memuat materi pokok dan ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Materi pokok tersebut meliputi:

  • Dasar-dasar negara
  • Hak dan kewajiban warga negara
  • Demokrasi dan hak asasi manusia
  • Keberagaman masyarakat Indonesia
  • Globalisasi dan tantangannya

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Peraturan menteri ini mengatur tentang pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan inkuiri, partisipatif, dan kontekstual. Metode pembelajaran yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, simulasi, dan studi kasus. Teknik pembelajaran yang digunakan meliputi penggunaan media pembelajaran, teknologi informasi dan komunikasi, serta sumber belajar lainnya.

Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan pendidikan kewarganegaraan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang memiliki karakter dan kompetensi sebagai warga negara yang baik.

Demikian penjelasan menyeluruh tentang peraturan perundangundangan terkait pendidikan kewarganegaraan dalam pendidikan kewarganegaraan, peraturan perundang-undangan yang saya berikan Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Jika kamu peduli Terima kasih

© Copyright 2024 - Blog Spot
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads